Saksi Sebut Pemenang Lelang Pembangunan Gedung Hotel Swarna Dwipa Sudah Diatur

Selasa 29-11-2022,20:32 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

"Saya baru tahu kalau perusahaan saya ternyata diikut sertakan dalam proses lelang tersebut, saat diperiksa dan dipanggil oleh pihak penyidik," kata saksi bernama Keysar pemilik salah satu perusahaan yang diikutkan oleh oknum dalam proses lelang.

BACA JUGA:25 Objek Lelang di Tulung Selapan Laku Terjual, L3S Sumbang PAD

Diberitakan sebelumnya, keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.

Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa sekira pada tahun 2017 pihak panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.

Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.

Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swarna Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.

Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yakni rancang bangun gedung anggrek, rancang bangun gedung mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun gedung melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari fakultas teknik dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.

Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.

Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.

Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kategori :