PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Saksi panitia pengadaan dan lelang dari Dinas PU Sumsel, beberkan dalam tahap proses lelang proyek pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa Palembang diduga sudah diatur siapa pemenang tender, meskipun ada lima perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan proyek.
Hal itu diketahui, saat gelar sidang pemeriksaan perkara dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Augie Bunyamin sebagai Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang, dan Ahmad Tohir sebagai pelaksana kegiatan PT Palcon Indonesia, Selasa 29 November 2022 di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dikatakan salah satu saksi bernama Hilman sekretaris panitia pengadaan dari Dinas PU Sumsel, bahwa dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa pada tahap pertama hanya diikuti oleh dua perusahaan yang melakukan penawaran.
"Namun karena tidak memenuhi aturan proses lelang, maka lelang tahap dua diikuti oleh lima perusahaan yang kemudian dimenangkan oleh PT Palcon Indonesia," kata saksi Hilman dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH.
Dalam proses penawaran lelang lelang proyek, lanjutnya diadakan langsung secara offline atas perintah dari terdakwa Augie Bunyamin sebagai Dirut Hotel Swarna Dwipa Palembang.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Terpapar COVID-19, Sidang Hotel Swarna Dwipa Ditunda
Lalu, sebelum menetapkan pemenang lelang, dia bersama saksi lain yakni ketua pengadaan bernama Musa, ada lebih dua kali kata-kata intervensi dari terdakwa Ahmad Tohir pada suatu pertemuan, yang mana saat itu Ahmad Tohir mengatakan dirinya sudah habis miliaran rupiah untuk merenovasi rumah terdakwa Augie Bunyamin.
"Perkataan itu saya dengar seingat saya dua kali dari pak Ahmad Tohir" terangnya.
Perihal adanya semacam kode intervensi tersebut, menurut saksi Hilman tidak lain bertujuan bahwa proses lelang pengerjaan proyek renovasi Hotel Swarna Dwipa itu dimenangkan oleh Ahmad Tohir selaku Dirut PT Palcon Indonesia.
"Iya pak saya juga pernah mendengarkan itu satu kali dari pak Ahmad Tohir," sambung saksi Musa ketua panitia pengadaan dan lelang.
BACA JUGA:Masuk Area Hotel Swarna Dwipa, Tamu Wajib Scan QR-Code
Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa Augie Bunyamin yang dihadirkan secara online membantah dirinya tidak pernah memerintahkan langsung baik tertulis atau lisan, untuk melakukan lelang secara langsung ataupun secara elektronik.
Hal yang sama juga dikatakan terdakwa Ahmad Tohir, yang mengaku tidak pernah mengatakan adanya renovasi terhadap rumah Augie Bunyamin senilai miliaran rupiah sebelum ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"Yang ada itu setelah seluruh proses pelaksanaan proyek dikerjakan pak hakim," ujar terdakwa Ahmad Tohir.
Selain itu, diperoleh fakta dipersidangan bahwa dalam proses lelang proyek yang diikuti sebanyak lima perusahaan yang melakukan penawaran termasuk PT Palcon, perusahaan lainnya tidak mengetahui bahwa telah diikutsertakan dalam proses lelang tersebut.