BACA JUGA:PPK Proyek Turap RS Kusta Nyatakan Banding Atas Vonis 3 Tahun Penjara
Keduanya diduga telah mengurangi volume dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, sehingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 4,8 miliar, dari nilai pagu anggaran Rp14 miliar.
Disinyalir, terdakwa Mujib Anwar sebagai manager proyek PT Palcon Indonesia turut menikmati sejumlah aliran dana dalam perkara ini.