Sementara hal yang sama dikatakan Ismail Petanase SH penasihat hukum terdakwa Birendra Khadafi mengaku akan berkoordinasi dahulu dengan klien, untuk menentukan sikap terkait vonis pidana yang dijatuhkan.
"Namun kemungkinan besar kami akan ajukan banding, karena kami inginkan klien kami dapat dibebaskan dalam perkara ini," singkatnya.
Untuk diketahui, kerangka perkara yang dilakukan oleh para terdakwa adalah Mark Up atau pengelembungan harga dalam kegiatan paket pekerjaan pengadaan barang belanja 4500 pakaian olahraga pelayanan kesehatan usia lanjut pada dinas kesehatan.
Adapun nilai pagu anggaran ditahun 2021 sebagaimana tertuang dalam kontrak sebesar lebih kurang Rp1 miliar, sementara untuk kerugian negara yang ditemukan dalam mark up ini mencapai Rp438 juta.