PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan 4500 setel pakaian lansia pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun 2021, terdakwa Birendra Khadafi ASN Dinkes Kota Prabumulih divonis hakim Tipikor Palembang 2,5 tahun penjara.
Selain terdakwa Birendra Khadafi, majelis hakim Tipikor Palembang dalam sidang yang digelar Selasa 29 November 2022, dalam perkara ini juga mengganjar hukuman pidana terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Joko Arif pidan 3 tahun penjara, serta kontraktor pelaksana Darmansyah dengan pidana 4,5 tahun penjara.
Ketiga terdakwa oleh majelis hakim, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438 juta, sebagaimana dakwaan subsider JPU Kejari Prabumulih.
BACA JUGA:3 Terdakwa Pakaian Lansia Dituntut 5 Tahun Penjara
Dalam pertimbangan putusan pidananya, menurut majelis hakim diantaranya ribuan pakaian lansia tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak awal sehingga terjadi penurunan kwalitas pakaian, serta tidak ada laporan pertanggung jawaban dari terdakwa Birendra Khadafi terhadap nilai kontrak pengadaan senilai lebih dari Rp1 miliar.
"Berdasarkan fakta hukum terdakwa Birendra Khadafi sejak awal ditunjuk sebagai PPK sudah merencanakan melakukan kolusi dengan para terdakwa, yang mana pada kenyataan kwalitas baju telah diturunkan, kwalitas tidak sesuai dengan yang direncanakan," kata majelis hakim diketuai Sahlan Effendi SH MH bacakan pertimbangan vonis pidana.
Khusus untuk terdakwa Darmansyah sebagai pihak ketiga pemenang proyek, karena memperoleh keuntungan dengan cara tidak sah, maka dihukum oleh majelis hakim dengan pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp438 juta.
BACA JUGA:Ahli Inspektorat Dihadirkan Dalam Sidang Pengadaan Pakaian Lansia
"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara," tukasnya.
Hal yang memberatkan pidana menurut majelis hakim, bahwa perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat khususnya dilingkungan pemerintah Kota Prabumulih, serta sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik warga masyarakat.
Menanggapi vonis tersebut, para terdakwa yang saat ini dilakukan penahanan di Rutan Prabumulih kompak mengatakan pikir-pikir, hal yang sama juga dikatakan oleh JPU Kejari Prabumulih.
Diketahui, vonis yang dijatuhkan tersebut sedikit berbeda dengan tuntutan pidana JPU Kejari Prabumulih, yang mana meminta agar ketiga terdakwa dapat dihukum pidana masing-masing selama 5 tahun penjara.
Dikonfirmasi pada Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelinjen Anjasra Karya SH MH, mengatakan penuntut umum mempunyai waktu tujuh hari kedepan untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
"Tentu kami akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut sebelum kami menyatakan akan menerima atau banding atas putusan itu," singkatnya.
BACA JUGA:Sidang Kasus Pakaian Lansia, Kajari Prabumulih Turun Gunung