"Saya sempat mencari tambal ban, lalu disitu polisi datang," tandasnya.
Haidar mengungkapkan, mobil milik korban rencananya akan dijual di medsos, uang hasli penjualan akan digunakan untuk menghadiri undangan dari temanya.
Sementara itu, Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono SH SIK MM mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan acanaman hukuman mati.
"Atau pasal 338 pembunuhan biasa," kata Nuryono.
BACA JUGA:Motor Honda CB Milik Seorang Mahasiswa Raib di Kosan
Tersangka berhasil ditangkap kurang dari 24 jam, setelah pihaknya membentuk tim gabungan.
Selain itu kata Nuryono pihaknya juga menggerakkan tim cyber yang patroli didunia maya.
"Kita juga mengecek CCTV disekitar lokasi TKP, dan benar hasil CCTV tertangkap bahwa mobil korban yang digunakan tersangka lalulalang disekitar TKP," papar Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa saat ini ada 1000 CCTV yang dipasang di 20 Kecamatan di OKU Timur.
BACA JUGA:Tersinggung Perkara Sapi, Pria di Pemulutan Barat Ogan Ilir Bacok Tetangga
"Tersangka kita tangkap saat berada di Martapura, saat itu tersangka hendak melarikan diri ke Baturaja, pecah ban lalu kita tangkap bersama barang bukti mobil honda brio kuning tanpa nomor polisi milik," tutupnya, saat menggelar rilis, Kamis 24 November 2022.
Selain mobil milik korban, dari tangan tersangka juga diamankan beberapa barang berharga milik korban, seperti HP. Selain itu pisau yang digunakan untuk membunuh korban. (*)