Dibeberkannya, ke enam orang perangkat Puskesmas tersebut sebelumnya juga turut dijadikan saksi-saksi atas nama terdakwa Ones, dan dalam keterangannya keenam orang itu juga telah mengakui menerima sejumlah uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp1 juta hingga belasan juta rupiah.
"Saksi-saksi enam orang itu diantaranya yakni bernama Fitri, Sarwindu, kemudian Rodiah, Welly dan dua nama lagi saya lupa yang kesemuanya adalah staf dari Puskesmas itu sendiri," tukasnya.
Usai pemeriksaan perkara dengan menghadirkan sebanyak 23 saksi serta mendengarkan keterangan terdakwa Ones, majelis hakim memberikan waktu dua pekan kepada JPU Kejari Muara Enim guna menyusun tuntutan pidana, yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.