CIANJUR, SUMEKS.CO - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan korban gempa di Kabupaten Cianjur dibebaskan dari tagihan pelayanan medis mulai dari biaya ambulance hingga rumah sakit.
Ia menegaskan, hal itu sudah dibicarakan dengan komite Rumah Sakit, termasuk mekanisme penggantian dari pemerintah. Menurutnya komitmen untuk penanggungan biaya itu sudah disampaikan langsung dihadapan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Semua tagihan gratis. Tagihan dikirim kepemerintah provinsi(Jawa Barat).Jelas karena semua asosiasi rumah sakit sudah dirapatkan. Menkes sebagai saksi, saya ingin ambulance mau apa, tagihannya ada di pemerintah," kata Ridwan Kamil di Bandung, Kamis 24 November 2022.
Sejauh ini, menurut Ridwan Kamil, Pemprov Jabar sudah mengevakuasi warga ketenda darurat. Anggaran Rp 2 miliar dikabarkan digunakan untuk semua kebutuhan korban gempa Cianjur, termasuk warga yang membutuhkan. Menurut dia, dari pantauan langsung di beberapa tempat, para pengungsi itu terbagi menjadi dua tempat.
Ada yang mendatangi lokasi yang disediakan pemerintah pusat disetiap kabupaten, ada pula yang memilih mendirikan tenda darurat di dekat rumah mereka. Namun, semua kebutuhan pokok harus dipenuhi, termasuk logistik untuk korban.
Dana yang sudah dibelanjakan harus mengakomodir semua, diluar dari bantuan yang didapatkan dari instansi atau wilayah lain.
Selain itu,menurut Ridwan Kamil, pihaknya juga telah mengarahkan sejumlah kepala dinas untuk menjadi penanggung jawab disetiap kecamatan terdampak yang berada di bawah kendali sekretaris daerah.
Para kepala dinas bertanggung jawab mengurus semua urusan kebutuhan warga dikecamatan yang jumlahnya 12 yang terdampak, dari Pak Sekda sudah diatur itu cara konkret,"tuturnya.
BACA JUGA:PMI Palembang Gencarkan Donor Darah di Kecamatan
"Menurut BMKG kemungkinangempa akan hilang sampai hari ini, sehingga warga sudah bisa tenang untuk kembali membersihkan atau mengatur hidup kembali di rumah masing-masing," ucapnya.
Sebelumnya, informasi yang beredar tentang biaya ambulance dan layanan rumah sakit yang ditagihkan kepada keluarga korban kurang lebih Rp 5.000.000. (mcr27/jpnn)