BACA JUGA:KASN Sosialisasi Aturan PNS di Pemkot Palembang
Fitrianti Agustinda menuturkan manfaat yang diberi BPJS Ketenagakerjaan, jika mengalami kecelakaan kerja akan mendapat santunan saat melakukan perawatan di Rumah Sakit.
"Bahkan saat mengalami cacat, trauma, atau sampai dengan meninggal dunia, dan dua orang anak akan medapat beasiswa sampai ke universitas," tukasnya.