1.000 Pil Ekstasi dari Batam dan 1,9 Kilogram Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan

Selasa 22-11-2022,13:15 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polrestabes Palembang memusnahkan barang bukti 1.000 pil ekstasi dari Batam dan 1,9 kilogram sabu-sabu asal Malaysia. 

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dengan air deterjen. 

Barang bukti tersbeut milik tersangka Suhandi (41), warga Jl KI Gede Ing Suro dan Kola (19), warga Rumah Susun (Rusun) yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan Didi (32) warga Jl Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang yang ditangkap saat membawa pil ekstasi. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario mengatakan tersangka yang diamankan berstatus pengedar dan bandar narkoba. 

BACA JUGA:Pekan Ketiga November, 3 Polres di Sumsel Nihil Ungkap Kasus Narkoba

"Ini semuanya, adalah bandar narkoba hasil ungkap kasus, untuk narkoba dibawa dari Malaysia dan akan diedarkan di Palembang sementara pil ekstasi berasal dari Batam," kata Mokhammad Ngajib saat menggelar rilis di Mapolrestabes Palembang, Selasa 22 November 2022. 

Kombes Pol Ngajib menambahkan, pemusnahan dilakukan bertujuan untuk memusnahkan barang bukti dan juga menyisihkan untuk di pengadilan. 

"Sehingga barang buktinya tidak disalahgunakan, sisanya disisihkan untuk barang bukti di pengadilan," ujar Ngajib. 

Tersangka yang membawa pil ekstasi Didi mengaku jika ia baru pertama kali mengantar barang tersebut. 

BACA JUGA:Penyalahgunaan Narkoba dan Pidana Kekerasan di Kabupaten OKI Masih Tinggi

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang ojek pangkalan ini diupah Rp 50 ribu. 

"Saya baru pertana kali pak, ditangkap pas mau menyerahkan ekstasi ini ke seseorang. Saya diupah Rp 50 ribu kalau barang itu sudah diserahkan," jelasnya. (*)

 

Kategori :