KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 77 persil lahan milik masyarakat Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuju Exit Tol Mesuji, segera mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
"Iya kemarin telah dilakukan rapat musyawarah kepada pemilik lahan di Sungai Belida yang terkena pelebaran exit tol Mesuji untuk diganti rugi," terang Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten OKI, Dedi Kurniawan SSTP, kepada SUMEKS.CO, Senin 21 November 2022.
Menurut Dedi, setelah dilakukan rapat musyawarah maka segera dilakukan ganti rugi. Namun harus dilakukan validasi terlebih dahulu oleh Badan Pertanahan Nasonal (BPN).
Dedi menjelaskan, rapat musyawarah sendiri dilakukan untuk penepatan bentuk kerugian. Di mana masing-masing masyarakat yang terkena pelebaran jalan menuju Exit Tol Mesuji ini berbeda-beda.
BACA JUGA:Pemkot Palembang Ambil Alih Pengelolaan Pasar 16 Ilir, ini Alasannya
"Rata-rata lahan masyarakat yang terkena pelebaran jalan menuju Exit Tol Mesuji ini adalah lahan halaman rumah mereka," ungkap Dedi.
Lanjut dia, dalam proses ganti rugi ini sehingga masih poses validasi oleh BPN untuk kelengkapan dokumen yang diterima panitia. Apabila telah lengkap dokumennya, maka dari hasil validasi inilah sehingga bisa diajukan pembayaran.
"Dalam hal pembayaran ganti rugi lahan warga menuju Exit Tol Mesuji sebanyak 77 persil ini disiapkan dana sebesar Rp 400 juta yang merupakan dari APBD," jelas Dedi.
Ditambahkannya, untuk ganti rugi ini sendiri masing-masing berbeda sesuai dengan lahan mereka yang terkena pelebaran jalan menuju Exit Tol Mesuji. Diantaranya ada yang menerima ganti rugi sebesar Rp 7 juta, Rp 15 juta, Rp 15 juta hingga ada yang ratusan juta. (*)