PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi meringkus dua bandar judi jenis toto gelap (Togel) Singapura dan Hongkong di Jl Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Kamis 17 November 2022 sekitar pukul 14.30 WIB.
Tersangka yang diamankan yakni Herman alias AAW (54), warga Jl Dr M Isa, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT III dan Nelly alias Amei (46), warga Jl Bukit Kenten Sebatok, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang.
Keduanya diamankan saat sedang menunggu nomor pasangan dari konsumennya pada Jumat 18 November 2022 sekitar 20.00 WIB.
Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti yakni uang tunai sekitar Rp 36 juta, rekapan nomor pemasang, kartu ATM, buku tabungan, Handphone, pena, dan kalkulator.
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan Dua Pemain, Tiga Ayam dan Tiga Motor
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah mengatakan pengungkapan togel ini berawal adanya laporan dari masyarakat.
"Lalu anggota Sat Reskrim khususnya Unit Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AAW, yang sedang menerima pasangan judi togel. Dan didapati dari rekapan uang sebesar Rp 336 ribu, serta handphone," kata Haris Dinzah Sabtu 19 November 2022.
Dari penangkapan tersebut lalu dikembangkan kembali untuk menangkap bandar Nelly dan dilakukan penggeledahan.
"Hasilnya diamankan uang tunai sebesar Rp 35.388.000 rekapan kertas catatan bayaran pemasang, pena, handphone, kalkulator, buku tabungan dan lainnya. Keduanya langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Haris Dinzah.
BACA JUGA:Sering Terima Laporan, Polisi Tangkap 2 Bandar Togel Online di Ogan Ilir
Untuk modus tersangka AAW langsung menerima nomor pasangan togel dari konsumen dan dalam satu hari sebanyak 20 - 30 orang melalui chat WhatsApp lalu mendaftarkan nomor pasangannya.
"Jadi setelah pelaku AAW mendapatkan nomor dari konsumen ini maka diteruskan lagi ke pelaku Nelly yang di atasnya, dan dalam satu hari bisa omzet mereka Rp 800 ribu sampai Rp 1 juta. Jadi BB uang puluhan juta yang kita dapatkan itu omzet mereka dalam satu bulan," ungkap Haris.
Kompol Haris menambahkan, pemasangan nomor togel dibuka setiap hari Sabtu, Minggu dan Senin dibayar hari Selasa, sedangkan hari Rabu dan Kamis dibayar hari Jumat.
"Atas perbuatannya kedua tersangka akan diterapkan dengan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tegas Haris Dinzah.
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Tiga Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam hingga Togel