Kejari Empat Lawang Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Hasil Kejahatan Pidana Umum

Kamis 17-11-2022,20:42 WIB
Reporter : Hendro
Editor : Edward Desmamora

EMPAT LAWANG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Kajari Empat Lawang, Ganda Nugraha mengatakan, barang bukti yang dieksekusi antara lain, ganja 10 kg, sabu 24 gram, 14 butir ekstasi, empat senpira laras pendek, lima senpira laras panjang, dadu kuncang, handphone dan lainnya.

"Barang bukti ini merupakan perkara dalam kurun waktu 1 tahun terakhir," ujar Kajari.

Sementara, Bupati Empat Lawang, H Joncik Muhammad mengatakan, Forkopimda harus berkolaborasi untuk memajukan suatu daerah.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

"Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil tindak kejahatan. Artinya tingkat keamanan di Empat Lawang sudah meningkat," kata Bupati.

Bupati berharap dengan adanya pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini akan menyadarkan masyarakat Empat Lawang, akan bahaya narkoba dan kejahatan lainnya.

"Dengan kolaborasi antar penegak hukum, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, Kalapas, saya optimis Kabupaten Empat Lawang akan maju dan aman," harapnya. (*)

Kategori :