PRABUMULIH, SUMEKS.CO - MD (35) warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, benar-benar bejat. Pria ini tega mencabuli keponakan kandungnya, JS (16) yang merupakan anak dari kakaknya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan MD terhadap JS lebih dari 50 kali sejak tahun 2020 silam. Modusnya, MD mengancam akan menyebarkan video JS yang sebelumnya direkam oleh MD.
Ibu mana yang menerima mendapati kenyataan pahit yang dialami anaknya. Setelah mendengar pengakuan korban, sang ibu korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Prabumulih langsung begerak melakukan penangkapan.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus MD di Jalan Alipatan Kota Prabumulih, Rabu 16 November 2022.
Kapolres Prabumulih, AKBP. Witdiardi, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Alita Firman, SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Pelajar SMP Musi Rawas Sempat Hilang Diduga Korban Perampokan, Ditemukan Tewas di Aliran Irigasi
"Pelaku sudah kita amankan pada saat menunggu penumpang di Jalan Alipatan, Kota Prabumulih," kata Firman, Rabu 16 November 2022
Hasil dari interogasi, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban dengan melakukan pengancaman. Pelaku mengakui sudah 50 kali lebih melakukan aksi bejatnya.
"Kalau korban tidak mau menuruti nafsu bejat pelaku, pelaku mengancam akan menyebarkan videonya," bebernya.
BACA JUGA:Jembatan Gantung di Lahat Putus, Warga di 2 Desa Terpaksa Seberangi Sungai ke Kebun
Lebih lanjut ia mengatakan, perbuatan bejat pelaku terhadap korban sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2020 sampai sekarang.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 tetang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (*)