OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, memeriksa empat bendahara pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, Selasa, 15 November 2022.
Keempat bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tersebut, diperiksa sebagai saksi pada dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun empat bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir yang diperiksa, yakni, Dewi Astuti (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2019-2020), Achmad Taufik Hidayat (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Maret Tahun 2020), Theo Prima Bhakti (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Juli Tahun 2020), dan Yuliani (Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Agustus Tahun 2020).
BACA JUGA:Heboh Bunga Bangkai Tumbuh di Ogan Ilir, Sering Keluarkan Bau Tak Sedap
"Pemeriksaan keempat orang saksi dilakukan untuk kelengkapan berkas perkara terhadap tiiga orang tersangka atas nama Aceng Sudrajat, Herman Fikri, dan Romi," terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, kepada awak media, Selasa, 15 November 2022.
Pemeriksaan keempat bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, menyusul pemeriksaan yang dilakukan terhadap tiga orang komisioner Bawaslu pada Senin, 14 November 2022.
Adapun ketiga saksi yang dimintai keterangan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir, yakni, Dermawan Iskandar (Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), Idris (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir), dan Karlina (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir).
BACA JUGA:Pajero Hitam Tewaskan Pedagang Gorengan di Palembang, Korbannya Ternyata Emak-emak
Sebagaimana diketahui, Kejari Ogan Ilir telah menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Kedua tersangka tersebut yakni Herman Fikri, yang merupakan Koordinator Sekretariat/PPK pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir Bulan Februari 2020 sampai Bulan Januari 2021, serta Romi yang menjabat sebagai PPNPN atau Staf Operator di Bidang Keuangan pada Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Sedangkan Aceng Sudrajat, sedang menjalani hukuman di Lapas Lubuklinggau karena kasus korupsi pada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).(*)