BACA JUGA:Augie Bunyamin Ditahan, HD Ogah Komentar
Selain laporan fiktif, sebagaimana dakwaan JPU disinyalir proses lelang proyek juga telah dimanipulasi sedemikian rupa yang dilakukan oleh terdakwa Ahmad Tohir, dengan cara memalsukan tanda tangan dokumen penawaran fiktif empat perusahaan yang mengikuti proses lelang proyek.
Atas perbuatannya, terdakwa mantan ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sumsel beserta terdakwa Ahmad Tohir dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.