PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dengan menggunakan rompi orange tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, serta tangan terborgol, mantan Direktur Hotel Swarna Dwipa Augie Bunyamin, yang terjerat kasus korupsi renovasi gedung hotel Swarna Dwipa tahun 2017, hadir langsung dalam ruang sidang Tipikor PN Palembang, Selasa 15 November 2022.
Dikawal petugas kejaksaan, dia hadir bersama terdakwa lainnya yakni Ahmad Tohir, direktur PT Palcon Indonesia sebagai pelaksana kegiatan. Sidang mengagendakan pemeriksaan perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi di persidangan di PN Palembang.
Dari informasi yang dihimpun, tim jaksa Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berencana menghadirkan delapan orang saksi, diantaranya dari kontraktor dan pihak Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Sementara itu, jelang sidang pemeriksaan perkara di ruang sidang Tipikor Palembang turut dihadiri sanak keluarga kedua terdakwa, baik istri dan kerabat terdakwa, serta tim penasihat hukum terdakwa.
BACA JUGA:Augie Bunyamin-Ahmad Tohir Jalani Sidang, Keluarga tak Hadir
Dari suasana luar ruang sidang Tipikor Palembang, juga dikawal petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Hingga berita ini diturunkan, sidang pemeriksaan perkara yang akan diketuai H Sahlan Effendi SH MH masih belum dimulai, masih menunggu giliran sidang perkara korupsi lainnya.
Keduanya didakwa oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar.
Dijelaskan dalam dakwaan, bahwa pada tahun 2017 panitia pengadaan melakukan proses lelang barang dan jasa rencana konstruksi pembangunan renovasi Hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp38 miliar.
Proses lelang tersebut diikuti oleh lima perusahaan dengan mengajukan dokumen penawaran salah satunya diikuti oleh PT Palcon Indonesia yang kemudian ditunjuk sebagai pemenang lelang proyek.
BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange
Usai ditunjuk sebagai pemenang tender, lanjut JPU terdakwa Augie Bunyamin sebagai direktur PD Swarta Dwipa menandatangani perjanjian kerjasama pengadaan barang dan jasa konstruksi dengan terdakwa Ahmad Tohir sebagai direktur PT Palcon Indonesia, dengan nilai kontrak hampir Rp38 miliar.
Adapun item-item yang dikerjakan dalam proyek renovasi berdasarkan perjanjian kerja sama tersebut yakni rancang bangun gedung anggrek, rancang bangun gedung mawar, rancang bangun gedung aula, rancang bangun gedung melati, sarana dan prasarana utilitas di Hotel Swarna Dwipa Palembang.
Namun, dalam perjalanannya pelaksanaan kegiatan terdapat kekurangan volume atau kuantitas, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari fakultas teknik dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta sebesar 47 persen, yang mana tidak sesuai dengan laporan hasil pekerjaan 85 persen yakni senilai Rp20,4 miliar.
Untuk itu, terdakwa Augie Bunyamin disangkakan oleh JPU Kejati Sumsel telah melakukan tindak pidana korupsi memperkaya terdakwa Ahmad Tohir sebagaiman hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar lebih.