"Jadi kami langsung cek dan lakukan pengejaran kemudian ditangkap untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku," tambah Hanung.
Namun, saat ditanyai, ternyata pengemudi motor tersebut masih berusia 17 tahun.
Akhirnya orang tua pengemudi motor dipanggil untuk dapat dibina dan tidak melakukan kembali kesalahannya yang berbahaya tersebut.
"Atas kejadian ini kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang timbul. Himbauan kami, seluruh pengendara kendaraan bermotor untuk mematuhi peraturan berkendara yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Polisi juga mengamanka Sepeda motornya ditahan, sementara pengendara yakni MDP (17) dikenakan wajib lapor.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Rosef Effendi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemuda itu.
Dicurigai motor yang dikendarai pelaku merupakan hasil curian, karena kendaraan itu tidak dilengkapi surat-surat.
"Meski dicurigai motor tersebut hasil tindak kejahatan, namun belum bisa dibuktikan karena tidak adanya laporan," ujarnya.
Saat ini pemuda ini untuk wajib lapor. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan atau memiliki motor tersebut bisa mengambilnya ke Polda Lampung.
Hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, pemuda itu mengaku motor itu dititipi seseorang di bengkel.(*)