Terima Uang Rp 497 Juta, Kejari Prabumulih Urung Lelang 5 Aset Tanah Sitaan Korupsi

Senin 14-11-2022,19:55 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Rencana Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih untuk melakukan lelang lima aset sitaan milik terpidana Ibrahim Hamid, dipastikan gagal. 

Pasalnya, keluarga terpidana Ibrahim Hamid mengembalikan uang pengganti senilai Rp 497.239.258 yang setara dengan lima aset tanah yang disita. 

Kepastian itu diungkap Kajari Prabumulih, Roy Riyadi SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH, Senin 14 November 2022.

"Kejaksaan negeri Prabumulih telah membayar uang pengganti dari keluarga terpidana Ibrahim Hamid terkait tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) Konstruksi oleh BRI cabang Prabumulih ke PT Khazanah Darussalam Indah (KDI)," ujarnya. 

BACA JUGA:Kejari Prabumulih Bakal Lelang 5 Aset Tanah Sitaan Korupsi, Silakan Kunjungi Website Resmi Ini

Lebih lanjut Roy mengatakan, penerimaan uang pengganti tersebut merupakan kerja cerdas yang dilakukan oleh bidang Pidana Khusus dan Intel Kejari Prabumulih dimana sebelumnya melakukan sita eksekusi lima aset tanah. 

"Akan tetapi dalam prosesnya, ketika kami akan melakukan lelang keluarga terpidana Ibrahim Hamid mendatangi kejaksaan negeri Prabumulih menyerahkan uang pengganti," jelasnya.

Pria yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK itu menjelaskan, uang itu selanjutnya akan disetor ke kas negara sebagai pemulihan kerugian negara oleh kasus korupsi tersebut. 

"Setelah ada pembayaran uang pengganti ini maka lima aset sertifikat tanah yang disita ekseskusi akan dikembalikan melalui BRI karena masih jadi jaminan anggunan di BRI," katanya seraya mengatakan dengan dikembalikannya uang pengganti maka subsider tidak perlu dijalani terpidana.

BACA JUGA:Tanah dan Rumah Mewah Hasil Korupsi Dilelang Negara, Ada yang Berminat?

Ditanya berapa total keseluruhan yang telah dikembalikan, Roy mengatakan yang dikembalikan sebesar Rp 1,2 miliar. 

"Jadi Rp 700 juta lebih kita kembalikan dan itu sebagai penyelamatan kerugian negara yang disetor melalui BRI. Sedangkan Rp 400 juta lebih ini adalah pengembalian uang pengganti dari perkara yang telah inkrah dari mahkamah agung atas nama terpidana Ibrahim Hamid," tukasnya.(*)

Kategori :