Melakukan Perbuatan Keji Terhadap Bocah Laki-Laki, Tamrin Ditangkap

Minggu 13-11-2022,13:09 WIB
Reporter : Khalid
Editor : Rappi Darmawan

LUBUKLINGGAU, SUMEKS.CO - Tamrin (52), diduga telah melakukan perbuatan keji terhadap seorang bocah laki-laki. 

Korban kekejian Tamrin baru berumur 11 tahun dan duduk dibangku sekolah. Perbuatan busuk itu sudah tempat kali dilakukan pelaku terhadap korban. 

Tamrin merupakan warga Jl Kemuning Komplek Perumdan RT 05, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Terakhir aksi bejat tersebut dilakukan Tamrin di rumahnya, pada Rabu, 19 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 13.00 Wib. Akibatnya korban trauma dan menderita penyakit kelamin, gonore.

BACA JUGA:Seorang Keamanan Pasar Lubuklinggau Ditusuk dari Arah Belakang, Videonya Viral

Oleh orang tua korban, perbuatan bejat Tamrin dilaporkan ke ke Polres Lubuklinggau dengan nomor laporan LP / B-249 / XI / 2022 / SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL tanggal 11 November 2022.

Berdasar laporan orang tua korban, akhirnya tersangka Tamrin, ditangkap di kediamannya, Sabtu, 12 November 2022 sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dipimpin lansung Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Gumayel SH, dan Kanit PPA Aipda Christin CT, beserta Tim Macan Linggau.

"Tersangka mengakui perbuatannya, lalu Kami amankan tersangka bersama barang bukti berupa pakaian tersangka saat melakukan sodomi," jelas kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu, 13 November 2022. 


Tersangka Tamrin, diamankan ke Mapolres Lubuklinggau.-Khalid-

BACA JUGA:2 Pasangan Bukan Suami Istri di Lubuklinggau Terjaring Razia Pekat

AKP Robi menjelaskan, pada kejadian terakhir tersangka melihat korban lewat di depan rumahnya. Kemudian tersangka memanggil dan mengajak korban masuk ke dalam rumah. 

“Awalnya tersangka meminta korban duduk di kursi depan TV, setelahnya tersangka mengajak korban masuk ke kamar,” ungkap AKP Robi. 

Tersangka sempat keluar kamar untuk mengambil karpet dan kain lap. Kemudian tersangka membuka pakaian korban, juga membuka pakaiannya. Tersangka lalu menyuruh korban berbaring di karpet. 

"Usai melakukan aksi bejatnya itu, tersangka lalu menyuruh korban pulang, dan memberikan uang Rp2.000 kepada korban," jelas AKP Robi Sugara lagi.

Kategori :