Tak Indahkan Imbauan, Tambang Batu Bara Ilegal di Lahat Disetop Polisi

Jumat 11-11-2022,22:00 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Edward Desmamora

Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya.(*)

Kategori :