Hanya saja aktifitas penambangan menggunakan alat berat sudah melanggar UU Minerba dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Aksi penambangan itu ilegal ditambah lagi tak ada izin," tutupnya.(*)