JAKARTA, SUMEKS.CO - Kebijakan Mahkamah Agung yang menugaskan aparat TNI menjaga gedung lembaga tertinggi peradilan di Indonesia itu menuai reaksi negatif. Salah satunya datang dari mantan pimpinan Komisi Yudisial (KY).
Mantan Hakim Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh menyesalkan kebijakan Ketua MA Syarifuddin yang meminta bantuan TNI dalam menjaga kantor tersebut.
"MA kok terkesan nggak mengerti tupoksi TNI. Aneh membaca berita MA akan dijaga oleh tentara. Alasannya, kata jubir MA Andi Samson Nganro, agar hakim-hakim di MA dapat bekerja dengan tenang," kata Imam Anshori Saleh kepada wartawan, Kamis 10 November 2022.
Menurut Anshori, kebijakan MA itu patut dipertanyakan. Dia menegaskan dalam UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, di pasal 6 sampai 8 UU tersebut tidak satu pun tupoksi yang menugasi TNI melakukan pengamanan terhadap kementerian/lembaga negara.
"Intinya, tugas TNI adalah menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa dari ancaman," tegasnya.
BACA JUGA:MA Langsung Berhentikan Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Selain itu, lanjut Imam Anshori Saleh, dalam peraturan perundangan fungsi pengamanan dilakukan oleh Polri. Sedangkan tentara sesuai UU TNI memiliki tugas di bidang pertahanan.
"Seolah MA tidak lagi mempercayai Polri," ucap Imam Anshori Saleh tegas.
Dia menaruh kecurigaan atas kebijakan MA itu. Terlebih dengan terjaringnya hakim agung dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Saya kok jadi curiga, jangan-jangan pimpinan MA merasa lebih secure kalau kawasannya dijaga tentara, sehingga tidak khawatir kalau misalnya ada upaya OTT, penggeledahan dan sejenisnya oleh penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Apalagi ada beberapa kali ada hakim agung dan staf MA yang terlilit kasus hukum," ujar Imam Anshori Saleh.
Sebelumnya, juru bicara (jubir) Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro menyatakan pengamanan MA kini dijaga oleh militer/TNI. Hal itu tidak dimaksudkan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi agar kerja para hakim agung nyaman. Selama ini pengamanan harian dilakukan oleh satpam.
BACA JUGA:Ini Kronologis OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Memang beberapa waktu lalu MA mengadakan evaluasi tentang pengamanan yang selama ini dilaksanakan oleh pengamanan internal MA dengan dibantu oleh seorang kepala pengamanan dari TNI/militer, karena menurut pengamatan belum memadai sehingga perlu ditingkatkan. Maka atas alasan itu diputuskan untuk meningkatkan pengamanan dengan mengambil personil TNI/militer dari Pengadilan Militer," ucap Andi Samsan Nganro. (detik.com/dom)