Dinas Perkebunan Verifikasi Atas Usulan Replanting Kelapa Sawit Milik 2 KUD di Ogan Komering Ilir

Rabu 09-11-2022,19:54 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Tusda

KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan verifikasi atas usulan replanting kelapa sawit milik petani yang tergabung di 2 Koperasi Unit Desa (KUD). Verifikasi digelar di Hotel Cipta Kayuagung, Rabu 9 November 2022.

Peremajaan perkebunan sawit ini akan diusulkan ke Direktorat Jenderal Perkebunan 

"Iya hari ini dilakukan verifikasi usulan untuk peremajaan kelapa sawit, ini adalah tahap 3 untuk 2 KUD yakni KUD Rahayu Bhakti dan KUD Marga Mulya," terang Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Ir Imlan Kairum melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pengolahan dan Pemasaran, Zulkarnain SP, kepada SUMEKS. CO, Rabu 9 November 2022.

Diungkapkannya, 2 KUD yang dilakukan verifikasi ini terdapat di Kecamatan Mesuji dan Mesuji Raya. Semua petani tergabung dalam KUD jadi bukan perorangan.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuhan Kades Kuala 12 Tulung Selapan OKI, Dituntut 17 Tahun Penjara

Lanjut Zulkarnain, dari verifikasi usulan peremajaan ini diajukan seluas 2735,6452 hektar jadi dengan luasan 2.000 hektar lebih. Dalam verifikasi melibatkan kantor BPN, Diadukcapil, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel dan Lainnya.

"Dinas dan kantor-kantor terkait inilah yang akan mengeluarkan surat keterangan," ujar dia.

Ditegaskan Zulkarnain, adanya verifikasi pengusulan peremajaan kelapa sawit ini, apa yang diajukan ini, semoga seluruhnya lulus dalam rekomendasi teknis (Rekomtek) Dirjenbun.

BACA JUGA:Gegara Sambal Cabai Model, Pelajar SMP di Musi Rawas Tewas Setelah Duel Maut

"Harapan pengumuman dari verifikasi ini di November ini lah. Untuk mendapatkan rekomendasi teknis terhadap KUD yang menerima programs peremajaan kelapa sawit pekebun," jelas dia.

Dia menambahkan, setelah hail verifikasi usulan ini diterima sehingga masih menunggu pelaksanaanya saja di tahun 2023 mendatang.

"Usulan verifikasi ini untuk kebunnya sudah memenuhi kriteria untuk peremajaan contohnya usia tanaman 25 tahun keatas. Sehingga tidak sembarang diterima untuk verifikasi ini," jelasnya.

BACA JUGA:Kabupaten Banyuasin Bangun Kawasan Ekonomi Terpadu

Zulkarnain menambahkan, peremajaan kelapa sawit ini adalah untuk meningkatkan produktivitas tanaman perkebunan kelapa sawit. Juga menjaga luasan lahan, agar perkebunan kelapa sawit dapat dimanfaatkan secara optimal.

Peremajaan Kelapa Sawit (Replanting) merupakan program strategis nasional yang terbagi menjadi wilayah barat dan timur. Dalam hal ini, Ogan Komering Ilir menjadi salah satu yang terluas di wilayah barat. (*)

Kategori :