PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pasca ditinggal suami yang tewas dibacok terdakwa atas nama Aan Kurniawan yang tidak lain adalah rekan seprofesi, Dina Yunita terpaksa menjadi driver ojek online guna menghidupi kedua anaknya yang saat ini masih sekolah.
Hal itu dikatakannya usai memberikan keterangan sebagai saksi, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan terhadap korban bernama M Toni di hadapan majelis hakim PN Palembang, Rabu 9 November 2022.
Di hadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, dengan menggunakan seragam driver online Dina Yunita mengaku mendapatkan informasi tentang tewasnya suami dari Rizal rekan sesama sopir angkot yang lain.
"Saat itu, saya sedang di rumah lalu mendapat kabar melalui telepon, yang mengatakan suami saya Toni berkelahi hingga menyebabkan suami saya meninggal dunia," terang Dina Yunita saat dihadirkan JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH sebagai saksi di persidangan.
BACA JUGA:Kepala BPN Palembang Ditangkap, ini Kasus yang Membelitnya
Dikatakan Dina Yunita, dia tidak tahu penyebab pasti terjadinya perkelahian antara terdakwa dan suaminya, dan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya. Namun berdasarkan informasi ada sedikit selisih paham saja antara keduanya.
Dijelaskannya, selisih paham yang diketahui yakni ada suatu percakapan yang tidak mengenakkan dari suaminya kepada terdakwa Aan, sehingga terjadilah perkelahian antara keduanya. Bahkan tidak ada satu pun pihak keluarga terdakwa yang datang untuk melayat.
"Menurut teman korban, perkelahian itu terjadi saat suami saya dan terdakwa sedang narik angkot dan menunggu penumpang di depan Masjid Agung dekat jembatan Ampera," terangnya.
Lebih jauh diterangkannya, sejak kejadian itu pihak keluarga terdakwa Aan Kurniawan hingga saat ini tidak ada itikad baik, dan tidak ada perdamaian dari keluarga terdakwa. Keterangan saksi tersebut tidak dibantah dan dibenarkan oleh terdakwa Aan Kurniawan yang hadir secara online.
BACA JUGA:Terdakwa Narkoba Divonis Bebas, ini Kata PN Palembang
Diwawancarai usai sidang, dia membantah keterangan terdakwa sebagaimana dakwaan JPU yang mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi lantaran terdakwa dendam karena korban Toni berusaha memalak terdakwa Aan Kurniawan saat sedang narik angkot didepan Masjid Agung.
"Itu tidak benar, suami saya sopir angkot jurusan Plaju, dan terdakwa sopir angkot jurusan Kertapati, nyatanya tadi terdakwa membenarkan semua keterangan saya di persidangan," tukasnya.
Dia berharap agar terdakwa Aan Kurniawan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya, karena kehilangan sosok suami sebagai tulang punggung perekonomian keluarga selama ini.
Terpisah JPU Kejari Palembang Romi Pasolini SH menjelaskan atas perbuatannya sebagaimana dakwaan dijerat dengan primer Pasal 340 atau Subsider Pasal 338, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Secara singkat dia menerangkan, bahwa sekira pada Oktober 2022, korban M Toni memberikan uang Rp5 ribu kepada terdakwa Aan Kurniawan sebagai jasa telah mengisikan penumpang dalam angkot yang dikendarainya.