KAYUAGUNG, SUMEKS. CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti narkoba dan perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, periode Maret hingga September 2022. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri OKI, Rabu 9 November 2022.
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 600 gram berserta puluhan butir pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI, Dicky Darmawan, SH melalui Kasi Intelijen, Belmento, SH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH mengatakan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki keputusan hukum tetap. Sehingga dapat dilakukan pemusnahan.
"Dalam pemusnahan ini untuk narkoba jenis sabu, pil ekstasi diblender. Barang bukti ganja, pakaian, handphone, timbangan digital dan lainnya dibakar. Lalu untuk senjata api dan senjata tajam dipotong tanpa sehingga tidak bisa digunakan lagi," terang Parit Purnomo.
BACA JUGA:Suami Mabuk Paksa Minta Uang Untuk Judi Slot, Istri Dianiaya, Rumah dan Salon Dirusak
Lebih lanjut dijelaskan Parit, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berasal dari 67 perkara dengan jumlah sabu 702 bungkus atau paket kecil dan pil ekstasi 49 butir serta 1 gram ganja.
Lalu, barang bukti senjata api berasal dari 5 berkas perkara dengan jumlah senjata api sebanyak 9 pucuk senjata api dan 10 butir amunisi.
Pemusnahan barang bukti ini dengan cara dirusak/dipotong menggunakan gergaji besi dan gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi kemudian dikubur.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Jajan Oleh Oleh Pempek di Kota Palembang
"Dari pemusnahan barang bukti ini terbanyak adalah barang bukti narkoba. Untuk tersangkanya sudah dieksekusi, begitu juga perkara lainnnya yang barang bukti dimusnahkan hari ini," pungkasnya. (*)
Barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender dan dibuang ke dalam toilet, di halaman Kejari OKI, Rabu 9 November 2022.