PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polrestabes Palembang meringkus komplotan pelaku begal yang sangat meresahkan.
Modusnya yakni melakukan pengeroyokan di Jl Tegal Binangun, Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang tepatnya di depan minimarket, Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Dua tersangka yakni, M Hengki Miriyanto alias Hengki (20), warga Lr Karang Luhur, Kecamatan Plaju dan Joni Arif Prasetya (24) warga Lr Sentosa, Kelurahan 17 Ulu, Kecamatan Plaju ini diamankan di daerah Ogan Ilir (OI) pada Minggu 6 November 2022 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian diketahui korban Heriyanto (31) sedang mengendarai sepeda motor melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, kedua pelaku yang merupakan anak punk ini langsung mencegat motor dan memukuli korban serta merampas motornya sambil melarikan diri.
BACA JUGA:Beraksi Belasan Kali, Komplotan Pelaku Begal Ditembak Polisi
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan motor Honda Vario BG 5584 JAU warna biru dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah membenarkan telah mengamankan komplotan pelaku begal.
"Mendapat laporan, anggota kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Modusnya melakukan pengeroyokan," kata Haris Dinzah, Senin 7 November 2022.
Haris Dinzah mengatakan, saat akan ditangkap tersanka Hengki mencoba melawan dan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya.
BACA JUGA:Tiga Begal Pegawai Koperasi di Musi Rawas Ditangkap, Hasil Rampasan Dibagi Rata
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara dan anggota kita juga ikut mengamankan barang bukti (BB) yakni sepeda motor korban berikut kunci kontaknya," ujar Haris Dinzah.
Di hadapan polisi, tersangka Hengki mengaku perbuatannya.
"Saat kejadian, ada kawan kami yang berkelahi dengan korban, lalu korban lari, sehingga motornya kita ambil. Tapi belum sempat dijual dan baru satu kali ini melakukan aksi itu," aku tersangka Hendri. (*)