Cara Bayar Pajak Online, Tidak Perlu Repot Antri di Kantor Samsat

Senin 07-11-2022,16:03 WIB
Editor : Rappi Darmawan

Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan, ada baiknya cek dulu berapa besar pajak yang harus dibayar. 

Sekarang besar pajak yang harus dibayar bisa di cek melalui cara berikut :

  1. Kunjungi situs resmi e-samsat
  2. Isi formulir yang ada di halaman pertama seperti Plat, Nomor, Seri, No Rangka, Provinsi
  3. Klik “Cek Sekarang”
  4. Informasi kendaraan dan nominal pajak yang harus dibayarkan akan muncul.(*)

 

Kategori :