Cara Bayar Pajak Online, Tidak Perlu Repot Antri di Kantor Samsat

Senin 07-11-2022,16:03 WIB
Editor : Rappi Darmawan

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ada cara yang lebih mudah bagi pemilik kendaraan bermotor yang super sibuk, untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Sekarang sudah ada aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) milik Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan bermotor dapat melakukan pembayaran pajak secara online. 

Cukup menggunakan smartphone dan kuota internet. Sebelumnya unduh terlebih dahulu aplikasi SIGNAL di play store atau app store. 

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2022 Diperpanjang, Berikut Lokasi Kantor Samsat di Kota Palembang

SIGNAL merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang cukup memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran pajak ataupun urusan lainnya berkenaan dengan Samsat. 

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan saat hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan. 

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Registrasi akun dan daftarkan kendaraan, jika sudah langsung login
  3. Klik ‘Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran’
  4. Generate kode bayar lalu klik ‘Lanjut’
  5. Pilih salah satu bank yang tersedia untuk melakukan pembayaran pajak lalu klik ‘Lanjut’

Segera lakukan pembayaran di bank yang sudah dipilih dengan cara mentransfer langsung atau datang langsung ke teller bank.

BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan Bisa juga di Samsat Keliling

Pembayaran harus dilakukan segera, karena kode bayar yang diterbitkan aplikasi SIGNAL hanya berlaku selama 2 jam. 

Jika melewati batas waktu yang ditentukan maka perlu mengulang kembali dari awal. 

Cara membuat akun di SIGNAL

Bagi yang belum memiliki akun SIGNAL, berikut cara registrasinya :

  1. Unduh aplikasi SIGNAL
  2. Buka aplikasi lalu pilih Daftar
  3. Isi semua persyaratan yang diminta. NIK, nama sesuai KTP, alamat email, nomer HP, kata sandi, dan konfirmasi ulang kata sandi
  4. Klik ‘Lanjut’
  5. Masukan foto KTP. 
  6. Verifikasi wajah dengan biometric. Cukup arahkan kamera ke wajah, pastikan berada pada area foto yang disediakan
  7. Jika sudah sesuai, klik Gunakan Foto Ini
  8. Setelah itu akan ada kode OTP
  9. Masukan kode OTP di aplikasi sampai muncul tulisan pendaftaran berhasil
  10. Registrasi ulang melalui email yang terdaftar sebelumnya
  11. Registrasi telah berhasil, akun siap digunakan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumsel Akan Berakhir, Yuk Bayar PKB Anda

Cek pajak kendaraan

Kategori :