PALEMBANG, SUMEKS.CO - Warga Sumatera Selatan (Sumsel) masih bisa mendapatkan potongan melalui program pemutihan pajak kendaraan.
Pemutihan pajak di Provinsi Sumsel berlaku hingga 31 Desember 2022 nanti.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan di kantor Samsat yang ada di kabupaten/kota yang ada di Sumsel.
Bagi warga yang mobile, bisa memanfaatkan layanan Samsat Keliling, yang bisa ditemukan di setiap kabupaten/kota di Sumsel.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak di Sumsel Akan Berakhir, Yuk Bayar PKB Anda
Samsat Keliling telah di launching pada 5 April 2017 lalu. Layanan ini merupakan salah satu upaya Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumsel memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan.
Sama seperti layanan di kantor Samsat, di Samsat Keliling juga melayani pembayaran pajak kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Mobil Samsat Keliling disebar di 20 UPTB/ Samsat Kabupaten/Kota yang secara bergiliran akan mendatangi kecamatan dan desa-desa di Kabupaten/Kota dalam wilayah provinsi Sumsel.
Mobil Samsat Keliling mulai memberikan pelayanan ke masyarakat pukul 08:00 Wib – 15:00 Wib.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dongkrak Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir
Persyaratan yang dibutuhkan untuk perpanjangan pajak tahunan R2 dan R4, juga sama seperti layanan di kantor Samsat.
Pemilik kendaraan bermotor cukup membawa kartu tanda pengenal (KTP) asli dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022, pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pajak kendaraan akan mendapatkan sejumlah keuntungan.
Meliputi pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan penghapusan sanksi administrasi berupa denda dan bunga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
BACA JUGA:Dispenda dan Samsat Pagaralam Sosialisasikan Pemutihan Pajak Kendaraan