MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Suparno alias Tono (40) warga Desa SP 6 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel, diancam pasal berlapis.
Selain tertangkap membawa senjata tajam, ia tenyata ada kasus curat bongkar rumah.
Korbannya Sutoyo (52), warga Dusun V, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatab Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim AKP M Indra Parameswara SIK menjelaskan kejadian curat diduga dilakukan terangkan Sabtu, 20 Agustus 2022,sekitar pukul 04.00 Wib.
BACA JUGA:Ini Alasan Polisi Pindahkan 3 Pelaku Pembunuhan Buruh PTPN Cinta Manis ke Polres Ogan Ilir
"Saat kejadian, korban terbangun dari tidur keluar dan kamar melihat pintu rumah bagian depan dan belakang sudah terbuka," jelas Kasat.
Kemudian korban memeriksa seluruh ruangan dan sepeda motor yang pelapor letakkan diruang keluarga sudah tidak ada lagi. Korban baru menyadari bahwa pelapor telah mengalami pencurian dirumahnya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian/kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, tahun 2010, nomor polisi B 3890 BFG.
Satu unit mesin potong kavu (sinshow) merk Falcon warna orange, satu Handphone merk Nokia warna hitam. Ditafsir jika ditafsir kerugian korbam sebanyak Rp 6.500.000.
BACA JUGA:Ops Premanisme, Polres Lubuklinggau Amankan Belasan Orang yang Meresahkan
Kronologis penangkapan, awalnya tersangka Senin (31/10), tersangka diamankan oleh Polsek Muara Beliti kasus senjata tajam. Usut punya usut tersamgka Tono adalah DPO kasus curat.
Kemudian Jumat, 4 November 2022,tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas, yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Eko Setiawan lansung introgasi.
"Tersangka mengaku perbuatan curat tersebut yang dilakukan nya bersama Lailtul Kodar als kodok (sudah ditangkap)," pungkasnya.(*)