OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Pelantikan, sebagian besar Kepala Desa biasanya menggelar hiburan rakyat sebagai wujud kegembiraan.
Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, Polres Ogan Ilir mewarning kepada Kades terpilih supaya tidak menyelenggarakan hiburan rakyat hingga malam, dan menyajikan musik remix.
"Boleh hiburan tapi tidak boleh remix. Itupun waktu hanya sampai pukul 17.00 WIB sore, malam tidak boleh," tegas Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, Minggu, 6 November 2022.
Andi Baso menambahkan, apabila ada pihak yang membandel, polisi tak segan-segan untuk menghentikan dan membubarkan acara hiburan.
BACA JUGA:Lantik 153 Pejabat, Ada Tiga Poin Penting Pesan Bupati Ogan Ilir
"Hendaknya semua agar toleransi dan tenggang rasa dengan warga lain, apalagi yang belum terpilih," katanya.
Andi Baso juga mengingatkan, jangan sampai ada warga yang menjadi penyebab terjadinya gangguan kamtibmas di desa tersebut. Oleh karenanya, Andi Baso mengimbau agar seluruh Kades terpilig mengikuti aturan demi ketentraman bersama.
Terpisah, Kepala DPMD Kabupaten Ogan Ilir, Akhmad Lutfi menerangkan, bahwa pelantikan Kades terpilih di Ogan Ilir dimulai pada 15 November hingga 30 Desember mendatang.
BACA JUGA:Komisioner dan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Lolos dari Jeratan Korupsi Dana Hibah
"Pelantikannya nanti dilakukan langsung oleh Bupati Ogan Ilir ke desa-desa. Akan ada 67 lokasi pelantikan, khusus desa yang bertetangga akan dipusatkan di satu lokasi," ungkap Lutfi.(*)