Meski belum mendengarkan informasi secara detail alasan Kejari Serang menolak permohonan Nikita Mirzani, dia menegaskan keputusan itu bisa dipertanggung jawabkan secara hukum dan sudah tepat.
“Saya tegaskan tindakan jaksa penuntut umum menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani sebuah keputusan yang tepat, keputusan yang matang dan keputusan yang dapat dipertangungjawabkan secara hukum,” jelasnya.
“Hal ini tidak lain demi kepentingan penuntutan jaksa penuntut umum yang memiliki wewenang penindakan penahanan tersebut,” sambungnya.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Muara Enim manjakan masyarakat dengan Layanan Paspor Sabtu-Minggu
Dia menjelaskan penolakan penangguhan penahanan ini semakin meyakinkan pihaknya bahwa unsur pidana terpenuhi dalam pasal disangkakan. “Baik yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 junto pasal 45 ayat 3 UU ITE, maupun pasal 36 junto pasal 51 ayat 2 UU ITE, junto pasal 311 KUHAP sudah terpenuhi didukung bukti yang cukup,” ujarnya. (jpnn)