Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Harris Dinzah, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat.
“Anggota kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka tersebut," kata Haris Dinzah di ruang kerjanya, Jumat 4 November 2022.
Atas ulahnya, juga dikenakan pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.(*)