Tersangka akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Lahat, Kamis, 3 November 2022 pukul 18.30 Wib saat nongkrong di depan sebuah hotel di Lahat.
Akibat ulahnya, tersangka terjerat kasus persetubuhan terhadap anak perempuan dibawah umur, sesuai dengan rumusan Pasal 6 Huruf C jo Pasal 15 Ayat 1 huruf b UURI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Atau Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.
BACA JUGA:Bandar Judi Togel di Lahat Raup Untung 20 Persen dari Pemasang
"Tersangka berikut barang bukti satu lembar celana panjang warna cream, satu lembar baju lengan panjang warna abu-abu, satu lembar jilbab warna hitam telah diamankan di Mapolres Lahat," kata Ipda Agus.(*)