"Faktanya, terdapat pertentangan dalam pelaksanaannya. ASO dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional."
"Jika dianggap ini pelaksanaan UU Cipta Kerja, seharusnya wilayah di luar Jabodetabek juga diberlakukan ASO. Jadi, keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek terkesan bukan perintah undang-undang, tetapi keputusan dari Kominfo semata," ujar manajemen MNC Group.
MNC Group kembali menyatakan tetap tunduk dan taat atas permintaan Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA:Wali Kota Palembang H Harnojoyo Resmi Jabat Ketua Presidium JKPI
Namun, demi kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, MNC Group menyatakan akan mengajukan tuntutan secara perdata atau pidana sesuai hukum yang berlaku. (gir/jpnn)