PALEMBANG, SUMEKS.CO - Ancam sebarkan foto dan video bugil yang tidak lain adalah adik ipar sendiri melalui media sosial, terdakwa kasus tindak melanggar undang-undang ITE bernama Dedek Jefriansyah alias Dedek terancam pidana hanya 15 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Dwi Indayati SH, dalam sidang yang digelar Kamis 3 November 2022 menjerat terdakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.
"Menuntut agar terdakwa dapat dihukum dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, serta denda Rp5 juta subsider 3 bulan kurungan," tegas JPU Dwi Indriyati yang hadir secara online.
Sebelumnya, di hadapan majelis hakim H Sahlan Effendi SH MH dalam pertimbangan tuntutannya bahwa perbuatan terdakwa Dedek meresahkan masyarakat meskipun dalam pertimbangan meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
BACA JUGA:Fahmiron Jabat Wakil Ketua PN Palembang
Terhadap tuntutan pidana itu, terdakwa Dedek yang juga hadir secara online dari balik penahanan Rutan Pakjo Palembang, diberikan waktu tujuh hari oleh majelis hakim guna menyusun nota pembelaan.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, bahwa perbuatan bejat terdakwa Dedek terhadap adik iparnya sendiri sebut saja bunga, terjadi sekira pada tahun 2019 silam, yang mana terdakwa nekat merekam dan mengambil foto adik iparnya tersebut saat sedang mandi tanpa busana dengan menggunakan kamera handphone.
Kemudian, terdakwa mengirimkan pesan bernada ancaman kepada Bunga melalui media sosial Instagram dengan menggunakan akun samaran, yang tidak diketahui Bunga, bahwa jika tidak menuruti kemauannya akan menyebar video dan foto tanpa busana tersebut.
Karena merasa tidak mendapat respon, terdakwa Dedek beberapa waktu kemudian kembali mengirimkan pesan berupa foto dan video kepada Bunga, dan mengajak bunga untuk check in salah satu hotel di Palembang.
BACA JUGA:Gawat PN Palembang Krisis Hakim
Merasa diancam, korban Bunga pun menuruti kemauan terdakwa untuk bertemu, namun secara diam-diam korban Bunga mengajak serta beberapa teman guna menjebak terdakwa.
Setelah bertemu terdakwa menyuruh saksi Bunga untuk menaiki sepeda motornya untuk pergi ke hotel, namun saat akan pergi terdakwa berhasil diamankan, namun saat mengamankan terdakwa, korban Bunga baru mengetahui bahwa terdakwa adalah kakak iparnya.