PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pada umumnya warna plat nomor kendaraan di Indonesia berwarna hitam dengan tulisan berwarna putih, namun sebagian daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan plat nomor putih dengan tulisan hitam.
Ternyata kini warna pelat nomor kendaraan di Indonesia beragam.
Apa saja warna plat nomor kendaraan tersebut?
Putih warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna putih dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.
BACA JUGA:Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku di Sumsel
Kuning warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum atau tranprotasi publik.
Merah warna tulisan putih
Lalu plat nomor berwarna merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.
Hijau warna tulisan hitam
Plat nomor berwarna hijau dengan tulisan htam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk seperti di Batam.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Dongkrak Animo Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan di Ogan Ilir
Plat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru
Plat nomor warna hitam, kuning atau putih dengan garis biru menandakan kendaraan tersebut sebagai kendaraan listrik yang ramah lingkungan.