2 Pengedar Narkoba Lintas Negara Ditangkap, 1 Ditembak Polisi, Amankan 2,1 Kg Sabu

Rabu 02-11-2022,12:50 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua pengedar sabu-sabu lintas negara ditangkap dan dilumpuhkan tim opsnal Unit II Satres Narkoba Polrestabes Palembang. 

Kedua tersangka yang mengaku mendapatkan barang dari Malaysia ini dibekuk saat berada di Jl Kemang Agung, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati tepatnya disimpang 4 Pasar Sungki Palembang, Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 05.00 WIB. 

Keduanya yakni berinisial SU (39) dan AM (29). Kedua tersangka merupakan warga Jl Kemang Agung, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati Palembang. 

Barang bukti yang diamankan seberat 2 kilogram sabu-sabu yang dibungkus plastik teh merek Qing Shan. 

BACA JUGA:Nelayan di Perairan Banyuasin Nyambi Edarkan Sabu-Sabu

Sabu-sabu tersebut dibawa tersangka dalam tas warna hitam yang diletak di bawah jok sepeda motor yang dikendarai tersangka. 

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba Kompol Mario Ivanry mengatakan, kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara. 

"Pelaku mendapatkan sabu dari Malaysia. Dan kini sedang kita kembangkan lagi, untuk melakukan pengembangan terhadap pelaku yang ada diatasnya," kata Mokhamad Ngajib, Rabu 2 November 2022.  

Mario Ivanry mengatakan untuk barang bukti sabu sendiri menurut pengakuan tersangka akan diedarkan di Kota Palembang. 

BACA JUGA:3 Bandar Sabu-Sabu Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 30 Juta

"Barang ini rencananya akan mereka edarkan di wilayah Kota Palembang," ujar Mokhamad Ngajib. 

Masih kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikarenakan tersangka mencoba melawan dengan melarikan diri. Maka, oleh anggota dilakukan tindakan tegas terukur. 

"Karena mencoba melarikan diri, sehingga Anggota kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menabrak sepeda motor yang dikendarai tersangka, sehingga bisa ditangkap," ungkap Mokhamad Ngajib. 

Dari pengakuan tersangka bahwa tersangka sudah lima bulan mengedarkan sabu dan sudah pernah masuk penjara dalam kasus narkoba. 

BACA JUGA:BNN Gagalkan Pengiriman 5 Kg Sabu-sabu dalam Kardus Pempek ke Sekayu

Kategori :