Sebelumnya menuntut agar para terdakwa dapat dihukum 3 tahun penjara, karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dalam pinjaman modal bisnis dari korban Adiono Taslim sebesar Rp1,5 miliar, melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis bebas tersebut, terdakwa Enny Indriani yang dihadirkan secara online dari balik penahanan di Polda Sumsel mengucapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim, hal yang sama juga dikatakan terdakwa Oktariana.
Namun, khusus untuk terdakwa Oktariana meskipun dijatuhi pidana bebas, dirinya masih menjalani masa hukuman 3 tahun pidana atas kasus penipuan yang lainnya.
Sementara JPU Kejati Sumsel Murni yang hadir melalui virtual dihadapan majelis hakim tidak langsung menyatakan banding, namun menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari menerima atau banding terhadap putusan tersebut.(*)