Sidang Sambo dan Putri akan berlanjut ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan ini diputuskan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi Sambo dan Putri Candrawathi.
Hakim pada Rabu, 26 November 2022 kemarin mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Rabu 26 Oktober 2022 lalu.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya.
BACA JUGA:Tak Kuat Tahan Ketawa, Ekspresi Bharada E dan Pengacaranya Disorot Usai Saksi Susi Jawab Lupa
Hakim juga menolak eksepsi Putri Candrawathi. Hakim Wahyu mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil.
Hakim Wahyu juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa Putri Candrawathi," imbuhnya.
Hakim ketua Wahyu Iman mengatakan dalam sidang hari ini akan menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga hingga pacar Yosua.
BACA JUGA:Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Majelis Hakim, Skenario Pembunuhan Brigadir J Bakal Dipreteli
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim Wahyu.
Agenda sidang hari ini akan dimulai pukul 09.30 WIB. Hakim meminta 12 saksi hadir langsung di sidang. Itu artinya, sidang hari ini, Sambo dan Putri Candrawathi akan bertatap muka dengan keluarga Yosua.
Adapun identitas 12 saksi dari pihak Yosua yakni
1.Kamaruddin Simanjuntak
2.Samuel Hutabarat
3.Rosti Simanjuntak