Berkas Dilimpahkan, Augie Bunyamin Segera Jalani Sidang

Selasa 01-11-2022,12:54 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri (PN) Palembang menerima pelimpahan berkas perkara dua terdakwa korupsi renovasi gedung hotel Swarna Dwipa Palembang atas nama tersangka eks Dirut Swarna Dwipa atas nama Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, kontraktor pelaksana proyek dari PT Palcon Indonesia, Selasa 1 November 2022.

Dua bundel berkas diserahkan langsung oleh jaksa Pidsus Kejari Palembang yang diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Palembang M Yamin SH.

Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH, dikonfirmasi membenarkan bahwa PN Palembang telah menerima pelimpahan berkas perkara mantan pengurus klub sepakbola Sriwijaya FC itu.

"Untuk selanjutnya, berkas pelimpahan kita diteliti dan apabila dinyatakan lengkap maka pihak PN Palembang tinggal menunggu penetapan sidang saja," kata Sahlan Effendi dikonfirmai, Selasa 1 November 2022.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Kenakan Rompi Orange

Mantan Ketua PN Lahat ini menerangkan, untuk waktu penetapan sidang selambat-lambatnya empat hari kerja, dikarenakan untuk jadwal hingga perangkat persidangan ditunjuk langsung oleh ketua PN Palembang.

"Mudah-mudahan tiga atau empat hari ke depan sudah keluar penetapan persidangannya kapan dan siapa yang menjadi perangkat persidangan nanti," ujarnya.

Untuk teknis persidangan, lanjut Sahlan, tetap dilaksanakan seperti sidang tindak pidana korupsi lainnya, yakni kemungkinan besar melalui online, terdakwa dihadirkan secara online.

Namun, lanjutnya tidak menutup kemungkinan kedua terdakwa di hadirkan langsung secara offline atau dihadirkan dalam ruang sidang jika nantinya dalam proses sidang online terdapat gangguan sinyal, sehingga menyulitkan sidang pemeriksaan perkara.

Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang pada hampir sepekan lalu menerima pelimpahan tahap dua penyerahan dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel.

BACA JUGA:Augie Bunyamin Ditahan, HD Ogah Komentar

Dengan menggunakan rompi khusus tahanan berwarna orange dan tangan terborgol, dua tersangka tersebut turun dari lantai II ruang Pidsus Kejari Palembang, untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang.

Secara singkat dia menerangkan, bahwa kasus yang menjerat dua tersangka tersebut yakni diduga pembangunan renovasi hotel Swarna Dwipa dengan pagu anggaran Rp37 miliar tahun 2016-2017 tidak sesuai prosedur.

"Serta diduga adanya pengurangan volume proyek yang tidak sesuai dengan laporan tersangka Augie Bunyamin, saat di lakukan pemeriksaan oleh ahli ternyata pengerjaan proyek tersebut hanya 42 persen dari 82 persen yang dilaporkan tersangka Augi Bunyamin," terang Fandie.

Sehingga, lanjut Fandie diduga adanya persengkongkolan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, hingga akibat perbuatannya menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar.

Kategori :