JAKARTA, SUMEKS.CO - Ibundanya meninggal dunia, Walikota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen diizinkan oleh tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan alasan kemanusiaan, izin untuk keluar sementara dari Rutan KPK dipertimbangkan oleh Jaksa.
"Iya dengan alasan kemanusiaan tentu izin dimaksud akan dipertimbangkan tim Jaksa," ujar Ali Fikri, Senin malam, 31 Oktober 2022.
Pepen dikabarkan akan keluar dari Rutan KPK lantaran Ibundanya direncanakan akan dikebumikan pada malam ini.
BACA JUGA:Video Cowok Hajar dan Tendang Cewek hingga Dipukul Pakai Sandal Berkali-kali Viral di Medsos
Seperti diketahui, Ibunda Pepen yang bernama Nuroh Binti Ijo telah meninggal dunia pada hari ini pukul 17.00 WIB di Rumah Sakit (RS) Mitra Bekasi Timur.
Pepen sendiri sebelumnya telah divonis 10 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Pepen telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Selain itu, Pepen juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Bahkan, Majelis Hakim memvonis untuk perampasan barang-barang hasil tindak pidana, yaitu mobil, bangunan, serta fasilitas mebeler Gampling Jasmine.
BACA JUGA:Penyakit Tidak Kunjung Sembuh, Fitria Nekat Gantung Diri
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Selain Pepen, Majelis Hakim juga telah memvonis terdakwa lainnya, yaitu Wahyudin selaku Camat Jatisampurna divonis empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.
Wahyudin juga dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 500 juta.
Kemudian untuk terdakwa Jumhana Lutfi Amin selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkimtan) Pemkot Bekasi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis Hakim juga memvonis Jumhana dengan perampasan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana sebesar Rp 600 juta.
BACA JUGA:Video Cowok Hajar dan Tendang Cewek hingga Dipukul Pakai Sandal Berkali-kali Viral di Medsos