BACA JUGA:Dua Terdakwa Pengadaan Bibit Karet Divonis Bebas
Kemudian, para terdakwa membuat kesepakatan pengikatan jual beli dengan saksi Adiono Taslim atas Sertifikat Hak Milik, milik Terdakwa Enny Indriyani yang telah dijaminkan kepada saksi Adiono dan telah dituangkan dalam Pengikatan jual beli nomor : 97 dan Nomor 98 tertanggal 12 Maret 2021.
Namun, saat waktu pengembalian uang yang dijanjikan tiba, korban Adiono Taslim diberikan oleh para terdakwa dua lembar cek dan satu lembar bilyet, yang ternyata cek dan bilyet tersebut tidak dapat dicairkan karena oleh pihak bank saldo yang dimilik dua cek tersebut kurang.
Merasa telah ditipu oleh para terdakwa karena mengalami kerugian lebih kurang Rp1,5 miliar, korban Adiono Taslim yang diketahui pemilik showroom lestari melaporkan keduan kepada pihak berwajib.