Uang ganti rugi tersebut, karena korban beberapa minggu lalu ketahuan selingkuh, dengan istri orang, yakni istri Hendra. Karena perselingkuhan itu, korban Riko didenda sebesar Rp5 juta.
Korban menuduh bahwa tersangka Heris lah yang membocorkan perselingkuhan tersebut, sehingga korban meminta tersangka mengembalikan kerugian korban.
"Tersangka keluar rumah dari pintu yang sama rumah dan langsung membacok korban berulang kali kearah leher dan kepala korban, yang mengakibatkan korban meninggalkan dunia di tempat," jelas Kapolres Musi Rawas.
Kapolres menjelaskan, terhadap tersangka Heris dikenakan pasal 338 KUHP.
BACA JUGA:Residivis Kasus Pembunuhan Pasutri Jadi Begal Ditangkap Bersama Rekannya
Satu lagi ungkap kasus yang dirilis, yakni pembunuhan terjadi di depan Rumah Makan Musi Indah, Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Kamis, 20 Oktober 2022 lalu sekitar pukul 19.30 WIB.
Dimana kala itu, korban Hendri Antoni (42) warga RT 02, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas tewas bersimpah darah, terkapar di jalan.
Kedua tersangka adalah Candra Irawan (42) dan Sudirman (40). Keduanya merupakan warga Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
Mereka ditangkap di desanya, oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas, Sabtu 22 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Lalu dibawa ke Mapolres Musi Rawas.
BACA JUGA:Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan 2 Wanita, Usai Membunuh Pelaku Tidur di Antara Korban
Terungkap pembunuhan itu terjadi, gara-gara ada utang piutang antara tersangka dan korban. Yakni korban ada hutang sebesar Rp 2 juta kepada tersangka Sudirman, yang dipinjamkan tahun 2018 lalu.(*)