Banner Pemprov

Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Saat Coba Kabur di Megang Sakti Mura

Kurir Sabu 2 Kg Ditangkap Saat Coba Kabur di Megang Sakti Mura

Tim Elang Musi menangkap kurir narkoba yang sempat mencoba kabur saat dihentikan di Jalan Umum Desa Muara Megang, Musi Rawas.--

Polres Musi Rawas Gagalkan Peredaran Sabu 2 Kilogram, Kurir Ditangkap Saat Coba Kabur

MUSI RAWAS, sumeks.co-  Polres Musi Rawas melalui Tim Elang Musi Satresnarkoba berhasil menggagalkan pengiriman narkotika lintas wilayah dengan menyita lebih dari dua kilogram sabu dan puluhan pil ekstasi dari seorang kurir asal Lubuk Linggau.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi di Jalan Umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Jumat (8 Mei 2026 ) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menangkap tersangka berinisial H (26), seorang buruh yang diduga membawa narkotika dari wilayah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, menuju Musi Rawas.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan pengiriman narkoba melalui jalur Muratara–Musi Rawas. Tim Elang Musi kemudian melakukan pemantauan di jalur yang dicurigai akan dilalui pelaku.

Saat dihentikan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor yang dikendarainya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya tidak jauh dari lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan secara berlapis di bawah jok sepeda motor. Narkotika tersebut dibungkus menggunakan plastik bertuliskan “Gerly Boutique”, dilapisi lakban kuning, dimasukkan ke dalam tas kulit hitam, lalu kembali disembunyikan di dalam dua bungkus plastik emas bertuliskan “Porsche”.

BACA JUGA:Innalillahi, Tragis Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Jalinsum Muratara Tewaskan 16 Orang

BACA JUGA:Setahun Diburu Polisi, Polres Musirawas Cokok Pemilik PT Alsharif Wisata Travel

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua paket besar sabu seberat bruto 2.037 gram dan lima plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 53,44 gram. Total keseluruhan sabu mencapai 2.090,44 gram. Polisi juga menyita 20 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,51 gram.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sepeda motor, tas kulit, plastik pembungkus, sisa lakban, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi metamfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Karang Dapo dan rencananya akan diserahkan kepada penerima berinisial R di wilayah Musi Rawas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Musi Rawas Jemmy Amin Gumayel mengatakan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memutus jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Tersangka membawa lebih dari dua kilogram sabu dengan sistem penyamaran berlapis untuk menghindari pemeriksaan petugas. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima barang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait