‘’ Anda bisa kena pidana, Apakah anda disuruh untuk menjawab setiap pertanyaan dengan jawaban tidak tau terus,’’ kata Hakim Wahyu.
Seperti diketehui hari ini JPU menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Senin (31/10/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, belasan orang yang bakal bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. (*)