Nikita Mirzani Bakal Tetap Dipenjara Kejari Serang, Banten menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka

Senin 31-10-2022,10:14 WIB
Editor : Rahmat

JAKARTA, SUMEKS.CO - Kejari Serang, Banten, resmi menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, selebritas Nikita Mirzani.

Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan permohonan penangguhan Nikita Mirzani telah ditolak JPU dengan berbagai pertimbangan. 

"Soal penolakan tidak ada pemberitahuan, kecuali, bila permohonan tersebut dikabulkan baru kami keluarkan surat penangguhannya," ucap Rezkinil Jusar kepada JPNN Banten, Minggu (30 Oktober 2022).

Alasan lainnya yakni JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan, kata Freddy, yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA:Penasihat Hukum tak Boleh Dampingi Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," jelasnya.

Fahmi mengatakan soal pertimbangan takut Nikita melarikan diri, dia menjamin kliennya itu tidak akan ke mana-mana. 

"Saya sebagai kuasa hukum menjamin Nikita Mirzani tidak akan melarikan diri, kapan saja diperlukan saya akan bawa ke persidangan," ujarnya. Dia juga menegaskan terkait pasal yang menjerat kliennya sebaiknya tidak dilakukan penahanan. 

"Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik, artinya tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya. (mcr34/jpnn)

 

Kategori :