PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang remaja berusia 17 tahun, warga Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih karena mencuri 11 ekor ayam milik warga.
Aksi tersangka ZRP diketahui di rumah Alen (41), warga Jalan Komplek Villa Lingkar Mas, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Korban melaporkan ke Polres Prabumulih, bahwa ada pencurian di rumahnya dan kehilangan 11 ekor ayam kesayangannya dengan kerugian mencapai Rp 2,3 juta.
Setelah mendapati laporan korban, petugas terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Amankan Dua Pemain, Tiga Ayam dan Tiga Motor
Akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Jalan Gunung Ibul, Jumat 28 Oktober 2022 sekira pukul 00.30 WIB.
Hasil interogasi petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut dan langsung dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim AKP Alita Firman membenarkan telah mengamankan tersangka pelaku pencurian ayam.
"Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," sebutnya.
BACA JUGA:Mangkuk Ayam Jago, Tampilan Spesial Google Doodle
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP. (*)