Selain pidana penjara, terdakwa Yusman Effendi juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp524 juta yang telah dikurangkan dari uang titipan pengembalian saksi mantan perangkat desa Kuripan Selatan yakni Marliadi dan M Rusmanto.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar, maka harta benda dapat disita dan bilamana nilainya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan berupa pidana kurungan selama 2 tahun dan 8 bulan.