Dituntut 5,5 Tahun, Mantan Kades Kuripan Selatan Kecewa

Jumat 28-10-2022,13:13 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terancam dihukum 5,5 tahun penjara, Yusman Effendi, mantan Kades sekaligus terdakwa korupsi dana desa Kuripan Selatan, Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2016 senilai Rp557 juta mengaku sangat kecewa dengan tingginya ancaman pidana yang dijatuhkan oleh JPU Kejari Muara Enim.

Disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ripul Padri SH, Jumat 28 Oktober 2022, bahwa ancaman pidana terhadap kliennya selaku terdakwa dalam kasus tersebut telah mencederai rasa keadilan.

"Kami menilai tuntutan 5,5 tahun penjara dari JPU tersebut terlalu berlebihan, karena dalam fakta persidangan terungkap adanya pihak lain yang diduga turut serta menikmati dalam perkara ini," kata Ripul Padri SH diwawancarai usai sidang pembacaan tuntutan.

Dibeberkannya, pihak lain yang dimaksudkan yakni bendahara Rusmanto, sekretaris Marliadi serta KAUR Keuangan Desa Kuripan Selatan Waldison, disinyalir ikut menikmati aliran dana desa, yang digunakan untuk keperluan pribadi.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Jalani Sidang Perdana

Menurutnya, keterlibatan lebih lanjut pihak lain tersebut berasalan, dikarenakan terbukti dalam persidangan dua dari tiga perangkat desa tersebut yakni Rusmanto dan Marliadi telah menitipkan uang sebagai pengganti kerugian negara.

"Meskipun telah mengembalikan, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana yang dilakukan, maka dari itu berharap majelis hakim dapat jeli dalam memutus perkara untuk menetapkan pihak lainnya itu sebagai tersangka," tandasnya.

Menanggapi hal itu, JPU Kejari Muara Enim Febrie SH menegaskan dalam perkara tindak pidana korupsi ini, pihak Kejari Muara Enim masih akan tetap melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain tersebut.

"Jadi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam perkara ini, sesuai dengan fakta-fakta yang kami dapatkan dipersidangan," ungkap JPU Febrie.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Seret Dua Perangkat Desa

Namun, lanjut Febri untuk saat ini masih fokus dengan pembuktian perkara atas nama terdakwa Yusman Effendi terlebih dahulu yang akan memasuki agenda pembelaan (pledoi) terdakwa usai dituntut dengan pidana 5,5 tahun penjara.

Dia sependapat dengan penasihat hukum terdakwa, meskipun dua orang pihak lainnya yakni Rusmanto sebagai bendahara serta Marliadi sebagai sekretaris Desa Kuripan Selatan kala itu telah mengembalikan sejumlah uang, namun tidak menghapuskan perbuatan tindak pidana.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Yusman Effendi dituntut JPU Kejari Muara Enim dengan pidana penjara 5,5 tahun penjara karena dinilai JPU terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp557 juta.

JPU Kejari Muara Enim menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.

BACA JUGA:Mantan Kades Kuripan Selatan Dituntut 5,5 Tahun

Kategori :